Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1973/1974
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1981
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 1981 TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1973/1974 DENGAN RAKHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang : bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1973/1974 perlu ditetapkan dengan Undang-undang; Mengingat :
- Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945;
- Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1973 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1973/1974 (Lembaran Negara Tahun 1973 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2998);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1974. tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Auggaran 1973/ 1974 (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3033); Memperhatikan : Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor K 435/I.U/II/5/1980 beserta lampirannya yang berupa Nota Hasil Pemeriksaan Keuangan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1973/1974; Dengan Persetujuan DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1973/1974
Pasal 1
(1)Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1973/1974 adalah sebesar Rp. 1.118.076.016.534,26 (satu trilyun seratus delapanbelas milyar tujuhpuluh enam juta enambelas ribu limaratus tigapuluh empat dua puluh enam perseratus rupiah).(2)Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1973/1974 adalah sebesar Rp. 1.106.074.164.434,67 (satu trilyun seratus enam milyar tujuhpuluh empat juta seratus enampuluh empat ribu empatratus tigapuluh empat enampuluh tujuh perseratus rupiah).(3)Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1973/1974 adalah sebesar Rp. 12.001.852.099,59 (duabelas milyar satu juta delapan ratus limapuluh dua ribu sembilanpuluh sembilan limapuluh sembilan perseratus rupiah).Pasal 2 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 1981 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juli 1981 MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. SUDHARMONO, SH.