Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Diplomatik Beserta Protokol Opsionalnya Mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to The Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1961) dan Pengesahan Konvensi Wina Mengenai Hubungan Konsuler Beserta Protokol Opsionalnya mengenai Hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Consular Relations and Optional Protocol to The Vienna Convention on Consular Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1963).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1982
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | bahwa Konvensi Wina mengenai Hubungan Diplomatik beserta Protokol Opsionalnya mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Diplomatic Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Diplomatic Relations Concerning Acquisition of Nationality 1961) dibuat pada tanggal 18 April 1961 di Wina dan mulai berlaku pada tanggal 24 April 1964 dan Konvensi Wina mengenai Hubungan Konsuler beserta Protokol Opsionalnya mengenai hal Memperoleh Kewarganegaraan (Vienna Convention on Consuler Relations and Optional Protocol to the Vienna Convention on Consuler Relations Concerning Acquisition of Nationality, 1963) dibuat pada tanggal 24 April 1963 di Wina dan mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 1967; bahwa Negara Republik Indonesia selama ini telah menggunakan dua Konvensi tersebut pada huruf a di atas sebagai pedoman dalam hubungan internasional; bahwa untuk mewujudkan landasan hukum yang lebih mantap dalam hubungan internasional, dipandang perlu mengesahkan dua Konvensi tersebut pada huruf a dengan Undang-undang; |
|---|
| Mengingat | : | Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara; |
|---|
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN: