Pengesahan Konvensi Mengenai Misi Khusus (Convention On Special Missions, New York 1969)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1982

Info
Isi
Menimbang:
  1. bahwa Konvensi mengenai Misi Khusus (Convention on Special Missions, New York 1969) telah diterima baik oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa pada tanggal 8 Desember 1969 di New York;
  2. bahwa Negara Republik Indonesia selama ini telah menggunakan Konvensi tersebut pada huruf a di atas sebagai pedoman dalam hubungan internasional;
  3. bahwa untuk mewujudkan landasan hukum yang lebih mantap dalam hubungan internasional dipandang perlu mengesahkan Konvensi tersebut pada huruf a dengan Undang-undang;

Terkait

Komentar!