Provinsi Kalimantan Selatan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022
InfoIsiBAB I
BAB II
BAB III
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Kalimantan Selatan adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Pro pinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur .
- Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Pro vinsi Kalimantan Selatan .
Pasal 2
Tanggal 7 Desember 1956 merupakan tanggal
pembentukan Provinsi Kalimantan Selatan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan
Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor
65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1106 )
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
Pasal 3
Provinsi Kalimantan Selatan terdiri atas 11 (sebelas)
Kabupaten dan 2 (dua) Kota, yaitu :
- Kabupaten Tanah Laut;
- Kabupaten Kotabaru;
- Kabupaten Banjar;
- Kabupaten Barito Kuala;
- Kabupaten Tapin;
- Kabupaten Hulu Sungai Selatan;
- Kabupaten Hulu Sungai Tengah;
- Kabupaten Hulu Sungai Utara;
- Kabupaten Tabalong;
- Kabupaten Tanah Bumbu;
- Kabupaten Balangan;
- Kota Banjarmasin; dan
- Kota Banjarbaru.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan berkedudukan di
Kota Banjarbaru .
Pasal 5
(1)Provinsi Kalimantan Selatan mem iliki karakter
kewilayahan berupa 2 (dua) ciri geografi s utama yaitu
kawasan dataran rendah berupa lahan gambut dan
rawa yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati
dan kawasan dataran tinggi yang dibentuk oleh
pegunungan Meratus yang merupakan hutan tropis
alami yang dilindungi oleh pemerintah .
(2)Provinsi Kalimantan Selatan memiliki karakter suku
bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius sekaligus menjunjung tinggi ada
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Pr ovinsi Kalimantan Selatan
dalam :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106 ); dan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Repub lik Indonesia Nomor 1622) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
Pasal 8
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.