Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan (Agreement between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Singapore on Defence Cooperation)
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2023
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 1
(1)Mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang
Kerja Sama Pertahanan (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the
Government of the Republic of Singapore on Defence
Cooperation) yang telah ditandatangani pada
tanggal 27 April 2007 di Tampak Siring, Bali, Indonesia.
(2)Salinan naskah asli Perjanjian antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura
tentang Kerja Sama Pertahanan (Agreement between the
Government of the Reptblic of Indonesia and the
Government of the Republic of Silrgapore on Defence
Cooperation) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.