Daftar semua peraturan
Menampilkan urutan 12931 s.d. 12940 dari 13896 peraturan.
Saring berdasar jenis
Saring berdasar tahun
| # | Judul | Nomor dan Tahun | Bentuk |
|---|---|---|---|
| 12931 | Penyerahan Sebagian dari Urusan Pemerintah Pusat dilapangan Perikanan Laut, Kehutanan dan Karet Rakyat kepada Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I | No. 64 Th. 1957 | Peraturan Pemerintah |
| 12932 | Penetapan Bagian IBW XIV (Perusahaan Batubara Umbilin) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954 | No. 63 Th. 1957 | Undang-Undang |
| 12933 | Memperpanjang Waktu Berlakunya Peraturan Pemerintah No.44 Tahun 1952 Mengenai Penunjukan Daerah Indonesia, dimana Uang Asing dapat diterima Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Menyampingkan Alat Pembayaran Indonesia yang Sah | No. 63 Th. 1957 | Peraturan Pemerintah |
| 12934 | Penetapan Bagian IBW XIII (Perusahaan Tambang Timah di Bangka) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954 | No. 62 Th. 1957 | Undang-Undang |
| 12935 | Perubahan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1951 (Lembaran-Negara No. 77 Tahun 1951) Mengenai "Peraturan Perbaikan Pelabuhan" | No. 62 Th. 1957 | Peraturan Pemerintah |
| 12936 | Penetapan Bagian IBW XII (Pelabuhan Surabaya) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954 | No. 61 Th. 1957 | Undang-Undang |
| 12937 | Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 1956 (Lembaran-Negara 1956 N0. 73) dan Undang-Undang No. 29 Tahun 1956 (Lembaran-Negara 1956 No. 74) | No. 61 Th. 1957 | Peraturan Pemerintah |
| 12938 | Penetapan Bagian IBW XI (Pelabuhan Tanjung Priok) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954 | No. 60 Th. 1957 | Undang-Undang |
| 12939 | Pencabutan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 1954 (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 96), Keputusan-Keputusan Presiden dan Keputusan-Keputusan Menteri Pertahanan Tentang Penunjukan/Pengangkatan Penguasa-Penguasa Militer | No. 60 Th. 1957 | Peraturan Pemerintah |
| 12940 | Penetapan Bagian IBW X (Pelabuhan Semarang) Dari Anggaran Republik Indonesia Tahun Dinas 1954 | No. 59 Th. 1957 | Undang-Undang |