Peraturan Sementara Tentang Pemberian Sokongan Kepada Janda Dan Anak Piatu Dari Anggota Tentara R.I.S./Bekas Anggota T.N.I.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1950
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Perlu segera mengadakan peraturan untuk menghargai jasa para anggota Angkatan Perang yang telah gugur atau meninggal dunia dalam menunaikan kewajibannya terhadap bangsa dan negara serta menjamin keluarganya yang ditinggalkan oleh mereka itu; Perlu segera mengadakan peraturan untuk menghargai jasa para anggota Angkatan Perang yang telah gugur atau meninggal dunia dalam menunaikan kewajibannya terhadap bangsa dan negara serta menjamin keluarganya yang ditinggalkan oleh mereka itu; Mengingat :
Pasal 35, 68 dan 139 dari rancangan Konstitusi Republik Indonesia Serikat;
Undang-undang Darurat N
4 Tahun 1950 pasal 7. Memutuskan : Menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai berikut : Peraturan sementara tentang pemberian sokongan kepada janda dan anak piatu dari anggauta tentara R.I.S./bekas anggauta T.N.I. BAB I. YANG DAPAT MENERIMA SOKONGAN. Pasal 1. (1) Yang dapat menerima sokongan, ialah : janda dan anak piatu/yatim dari anggota Tentara R.I.S./bekas anggota T.N.I., yang telah gugur atau meninggal dunia di dalam dan oleh karena pekerjaan
Janda dalam pasal 1 ayat 1 ialah isteri yang syah dari anggota Tentara R.I.S.,/bekas anggota T.N.I.; selanjutnya disebut
Apabila anggota Tentara yang tersebut tadi, beristerikan lebih dari satu orang, maka sokongan diberikan kepada isteri yang pertama atau yang
b. Anak piatu/yatim dalam pasal 1 ayat 1 ialah anak yang :
Belum berumur 19 tahun,
Belum kawin,
Belum menjabat pekerjaan dengan penghasilan yang berjumlah lebih dari sokongan yang seharusnya diperoleh, yang dilahirkan dari perkawinan yang
BAB II. TENTANG MACAM SOKONGAN. Pasal 2. (1) Sokongan kepada janda yang ditinggalkan diberikan menurut pangkat terakhir yang pernah dijabat oleh suaminya dan ditetapkan sebagai berikut :
golongan Perwira janda dari : jumlah sokongan yang diterima setiap bulan : L
Jenderal
175.- Jenderal Mayor
175.- Kolonel
155.- L
Kolonel
155.- Mayor
135.- Kapten
100.- Letnan I
80.- Letnan II
60.-
golongan Bintara janda dari : Pembantu Letnan
60.- Sersan Mayor
55.- Sersan
40.- Kopral
30.- Prajurit I
25.- Prajurit II
20.- (2) Jumlah tersebut dalam pasal 2 ayat 1 tidak berlaku untuk pangkat
Pasal 3. Sokongan untuk anak-piatu yang ibunya mendapat sokongan sebagai tercantum dalam pasal 2 ayat 1, ditetapkan sebagai berikut :
Golongan Perwira Untuk 1 orang anak
30.-) 2 " "
55.-) 3 " "
75.-) sebulan 4 " "
90.-) 5 " " atau lebih
100.-)
Golongan Bintara ke bawah Untuk 1 orang anak
l0.- ) 2 " "
17.50) 3 " "
25.- ) sebulan 4 " "
30.- ) 5 " " atau lebih
35.- ) Pasal 4. (1) Sokongan untuk anak-piatu yang ibunya tidak mendapat sokongan seperti dimaksud dalam pasal 2 ayat 1, atau yang ibunya telah meninggal dunia, ditetapkan sebagai berikut :
Golongan Perwira Untuk 1 orang anak
45.- ) 2 " "
82.50) 3 " "
112.50) sebulan 4 " "
135.- ) 5 " "
150.- )
Golongan Bintara ke bawah Untuk 1 orang anak
15.- ) 2 " "
26.25) 3 " "
37.50) sebulan 4 " "
45.- ) 5 " " atau lebih
52.50) (2) Dalam hal tersebut data pasal 4 ayat 1, sokongan dapat diterimakan kepada wali atau dewan-wali anak-piatu
Pasal 5. (1) Sokongan diberikan terhitung mulai bulan yang berikut sesudah yang berkepentingan mendapat haknya untuk menerima sokongan
Ia kawin
b. Ia dihukum karena kejahatan menurut Undang-undang Hukum P
Pasal 7. Sokongan kepada anak-piatu/yatim dihapuskan, jika :
Ia menikah,
Ia mencapai umur 19 tahun,
Ia dihukum karena kejahatan menurut Undang-undang Hukum Pidana,
Ia mendapat pekerjaan dengan penghasilan yang berjumlah lebih besar dari sokongan yang seharusnya
Pasal 8. MENTERI PERTAHANAN, HAMENGKU BUWONO IX. MENTERI KUANGAN, SJAFRUDIN PRAWIRANEGARA. Diumumkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 1950. MENTERI KEHAKIMAN, SOEPOMO. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1950/17