Peraturan Sementara Tentang Pemberian Sokongan Kepada Janda Dan Anak Piatu Dari Anggota Tentara R.I.S./Bekas Anggota T.N.I.

Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1950

Perlu segera mengadakan peraturan untuk menghargai jasa para anggota Angkatan Perang yang telah gugur atau meninggal dunia dalam menunaikan kewajibannya terhadap bangsa dan negara serta menjamin keluarganya yang ditinggalkan oleh mereka itu; Perlu segera mengadakan peraturan untuk menghargai jasa para anggota Angkatan Perang yang telah gugur atau meninggal dunia dalam menunaikan kewajibannya terhadap bangsa dan negara serta menjamin keluarganya yang ditinggalkan oleh mereka itu; Mengingat :

Pasal 35, 68 dan 139 dari rancangan Konstitusi Republik Indonesia Serikat;

Undang-undang Darurat N

4 Tahun 1950 pasal 7. Memutuskan : Menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai berikut : Peraturan sementara tentang pemberian sokongan kepada janda dan anak piatu dari anggauta tentara R.I.S./bekas anggauta T.N.I. BAB I. YANG DAPAT MENERIMA SOKONGAN. Pasal 1. (1) Yang dapat menerima sokongan, ialah : janda dan anak piatu/yatim dari anggota Tentara R.I.S./bekas anggota T.N.I., yang telah gugur atau meninggal dunia di dalam dan oleh karena pekerjaan

(2)Yang dimaksudkan dengan :

Janda dalam pasal 1 ayat 1 ialah isteri yang syah dari anggota Tentara R.I.S.,/bekas anggota T.N.I.; selanjutnya disebut

Apabila anggota Tentara yang tersebut tadi, beristerikan lebih dari satu orang, maka sokongan diberikan kepada isteri yang pertama atau yang

b. Anak piatu/yatim dalam pasal 1 ayat 1 ialah anak yang :

Belum berumur 19 tahun,

Belum kawin,

Belum menjabat pekerjaan dengan penghasilan yang berjumlah lebih dari sokongan yang seharusnya diperoleh, yang dilahirkan dari perkawinan yang

BAB II. TENTANG MACAM SOKONGAN. Pasal 2. (1) Sokongan kepada janda yang ditinggalkan diberikan menurut pangkat terakhir yang pernah dijabat oleh suaminya dan ditetapkan sebagai berikut :

golongan Perwira janda dari : jumlah sokongan yang diterima setiap bulan : L

Jenderal

175.- Jenderal Mayor

175.- Kolonel

155.- L

Kolonel

155.- Mayor

135.- Kapten

100.- Letnan I

80.- Letnan II

60.-

golongan Bintara janda dari : Pembantu Letnan

60.- Sersan Mayor

55.- Sersan

40.- Kopral

30.- Prajurit I

25.- Prajurit II

20.- (2) Jumlah tersebut dalam pasal 2 ayat 1 tidak berlaku untuk pangkat

Pasal 3. Sokongan untuk anak-piatu yang ibunya mendapat sokongan sebagai tercantum dalam pasal 2 ayat 1, ditetapkan sebagai berikut :

Golongan Perwira Untuk 1 orang anak

30.-) 2 " "

55.-) 3 " "

75.-) sebulan 4 " "

90.-) 5 " " atau lebih

100.-)

Golongan Bintara ke bawah Untuk 1 orang anak

l0.- ) 2 " "

17.50) 3 " "

25.- ) sebulan 4 " "

30.- ) 5 " " atau lebih

35.- ) Pasal 4. (1) Sokongan untuk anak-piatu yang ibunya tidak mendapat sokongan seperti dimaksud dalam pasal 2 ayat 1, atau yang ibunya telah meninggal dunia, ditetapkan sebagai berikut :

Golongan Perwira Untuk 1 orang anak

45.- ) 2 " "

82.50) 3 " "

112.50) sebulan 4 " "

135.- ) 5 " "

150.- )

Golongan Bintara ke bawah Untuk 1 orang anak

15.- ) 2 " "

26.25) 3 " "

37.50) sebulan 4 " "

45.- ) 5 " " atau lebih

52.50) (2) Dalam hal tersebut data pasal 4 ayat 1, sokongan dapat diterimakan kepada wali atau dewan-wali anak-piatu

Pasal 5. (1) Sokongan diberikan terhitung mulai bulan yang berikut sesudah yang berkepentingan mendapat haknya untuk menerima sokongan

(2)Apabila permohonan untuk mendapat sokongan diajukan pada waktu 18 bulan sesudah yang berkepentingan mendapat haknya, maka sokongan diberikan terhitung mulai bulan yang berikut, sesudah permohonan itu diterima di Kementerian P
(3)Pada janda dan anak-anak yang suaminya/ayahnya gugur atau meninggal dunia sebelum tanggal 1 Januari 1950, diberikan sokongan mulai 1 Januari 1950. BAB III. YANG TIDAK MENDAPAT SOKONGAN. PENGHAPUSAN DAN PENGHENTIAN SOKONGAN. Pasal 6. (1) Sokongan kepada janda dihapuskan, jika :

Ia kawin

b. Ia dihukum karena kejahatan menurut Undang-undang Hukum P

(2)Dalam hal tersebut data ayat 1 sub b di atas, sokongan dapat diterima kembali oleh janda tersebut, jika hukumannya telah dijalankan atau jika ia mendapat grasi, dan berlaku mulai bulan yang berikut sesudah ia keluar dari

Pasal 7. Sokongan kepada anak-piatu/yatim dihapuskan, jika :

Ia menikah,

Ia mencapai umur 19 tahun,

Ia dihukum karena kejahatan menurut Undang-undang Hukum Pidana,

Ia mendapat pekerjaan dengan penghasilan yang berjumlah lebih besar dari sokongan yang seharusnya

Pasal 8. MENTERI PERTAHANAN, HAMENGKU BUWONO IX. MENTERI KUANGAN, SJAFRUDIN PRAWIRANEGARA. Diumumkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 1950. MENTERI KEHAKIMAN, SOEPOMO. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1950/17

Komentar!