Perubahan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 107) Tentang Peraturan Mengenai Perusahaan Muatan Kapal Laut

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1957

bahwa berhubung dengan terbentuknya Kementerian Pelayaran, dianggap perlu mengubah ketentuan-ketentuan tersebut; bahwa berhubung dengan terbentuknya Kementerian Pelayaran, dianggap perlu mengubah ketentuan-ketentuan tersebut; Mengingat:

"Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934" (Staatsblad 1938 N

86);

"Bedrijfsrelementeringsverordening Veembedrijveen 1935 II" (Staatsblad 1935 N

313 sebagai telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Lembaran Negara tahun 1951 N

73);

"Peraturan Mengenai Perusahaan Muatan Kapal Laut" (Peraturan Pemerintah N

61 tahun 1954, Lembaran Negara tahun 1954 N

107); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 5 Juli 1957; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN MENGENAI PERUSAHAAN MUATAN KAPAL LAUT SEBAGAI BERIKUT: Pasal I Dalam ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah N

61 tahun 1954 tentang Penetapan Peraturan mengenai Perusahaan Muatan Kapal Laut (Lembaran Negara tahun 1954 N

  1. kata-kata

Menteri Perekonomian; Kementerian Perekonomian

Menteri Perhubungan; Kementerian Perhubungan harus dibaca berturut-turut:

Menteri Perindustrian; Kementerian Perindustrian

Menteri Pelayaran; Kementerian P

Pasal II

Komentar!