Perubahan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 1954 (Lembaran-Negara Tahun 1954 No. 107) Tentang Peraturan Mengenai Perusahaan Muatan Kapal Laut
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1957
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa berhubung dengan terbentuknya Kementerian Pelayaran, dianggap perlu mengubah ketentuan-ketentuan tersebut; bahwa berhubung dengan terbentuknya Kementerian Pelayaran, dianggap perlu mengubah ketentuan-ketentuan tersebut; Mengingat:
"Bedrijfsreglementeringsordonnantie 1934" (Staatsblad 1938 N
86);
"Bedrijfsrelementeringsverordening Veembedrijveen 1935 II" (Staatsblad 1935 N
313 sebagai telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Lembaran Negara tahun 1951 N
73);
"Peraturan Mengenai Perusahaan Muatan Kapal Laut" (Peraturan Pemerintah N
61 tahun 1954, Lembaran Negara tahun 1954 N
107); Mendengar: Dewan Menteri dalam rapatnya pada tanggal 5 Juli 1957; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN MENGENAI PERUSAHAAN MUATAN KAPAL LAUT SEBAGAI BERIKUT: Pasal I Dalam ketentuan-ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah N
61 tahun 1954 tentang Penetapan Peraturan mengenai Perusahaan Muatan Kapal Laut (Lembaran Negara tahun 1954 N
- kata-kata
Menteri Perekonomian; Kementerian Perekonomian
Menteri Perhubungan; Kementerian Perhubungan harus dibaca berturut-turut:
Menteri Perindustrian; Kementerian Perindustrian
Menteri Pelayaran; Kementerian P
Pasal II