Lafal Sumpah/Janji Dokter Gigi

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1963

bahwa perlu menetapkan lafal sumpah/janji dokter gigi; bahwa perlu menetapkan lafal sumpah/janji dokter gigi; Mengingat :

pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

pasal 10 ayat 3 Undang-undang No. 9 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 131); Mendengar : Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama bidang Kesejahteraan Rakyat, Menteri Kesehatan dan Menteri Kehakiman; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Lafal Sumpah/Janji Dokter Gigi. Pasal

(1)Sebelum seorang dokter gigi melakukan jabatannya, maka ia harus mengucapkan sumpah menurut cara agama yang dipeluk nya, atau mengucapkan janji. Ucapan sumpah dimulai dengan kata-kata "Demi Allah" bagi mereka yang beragama Islam, dan sumpah bagi mereka yang beragama lain dari agama Islam, pemakaian kata-kata "Demi Allah" disesuaikan dengan kebiasaan agamanya masing-masing. (2) Sumpah/janji itu berbunyi sebagai berikut :

Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, terutama dalam bidang kesehatan;

Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran gigi;

Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuaan saya sebagai dokter gigi;

Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran gigi saya untuk sesuatu yang bertentangan denngan hukum perikemanusiaan;

Dalam menunaikan kewajiban saya, saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya tidak terpengaruh oleh pertimbangan Keagamaan, Kebangsaan, Kesukuan, Politik kepartaian atau Kedudukan Sosial;

Saya ikrarkan sumpah/janji ini dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh keinsyafan. Pasal

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei

Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei

Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1963/54

Komentar!