Lafal Sumpah/Janji Dokter Gigi
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1963
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa perlu menetapkan lafal sumpah/janji dokter gigi; bahwa perlu menetapkan lafal sumpah/janji dokter gigi; Mengingat :
pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
pasal 10 ayat 3 Undang-undang No. 9 tahun 1960 tentang Pokok-pokok Kesehatan (Lembaran-Negara tahun 1960 No. 131); Mendengar : Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama bidang Kesejahteraan Rakyat, Menteri Kesehatan dan Menteri Kehakiman; Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Lafal Sumpah/Janji Dokter Gigi. Pasal
Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, terutama dalam bidang kesehatan;
Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kedokteran gigi;
Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuaan saya sebagai dokter gigi;
Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakan pengetahuan kedokteran gigi saya untuk sesuatu yang bertentangan denngan hukum perikemanusiaan;
Dalam menunaikan kewajiban saya, saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya tidak terpengaruh oleh pertimbangan Keagamaan, Kebangsaan, Kesukuan, Politik kepartaian atau Kedudukan Sosial;
Saya ikrarkan sumpah/janji ini dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh keinsyafan. Pasal
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei
Presiden Republik Indonesia, SUKARNO. Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei
Sekretaris Negara, MOHD. ICHSAN. -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1963/54