Perubahan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1963

bahwa untuk mempercepat penyelesaian likwidasi tanah-tanah partikelir, yang telah dihapuskan dengan Undang- undang No. 1 tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 2) perlu diadakan beberapa perubahan pada Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 32); bahwa untuk mempercepat penyelesaian likwidasi tanah-tanah partikelir, yang telah dihapuskan dengan Undang- undang No. 1 tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 2) perlu diadakan beberapa perubahan pada Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 32); Mengingat :

Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;

Pasal 4 Undang-undang N

1 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 N

2);

Undang-undang N

10 Prp tahun 1960;

Peraturan Pemerintah N

18 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 N

32); Mendengar : Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama bidang Distribusi, Menteri K

Menteri/Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Pertanian/Agraria, Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1958 (Lembaran- Negara tahun 1958 N

32). Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah N

18 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 N

  1. tentang Pelaksanaan Undang-undang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir diubah hingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
    (2)Surat keputusan Menteri Pertanian/Agraria tersebut pada ayat (1) pasal ini diumumkan melalui surat kabar yang terbit atau beredar dalam daerah tempat letak tanah yang bersangkutan dan disampaikan kepada pemiliknya dengan perantaraan Kepala Agraria Daerah atau penjabat lain yang ditunjuk diidalam surat keputusan

Turunannya disampaikan kepada Kepala Kantor Pendaftaran Tanah yang

(3)Keberatan terhadap penegasan termaksud pada ayat (1) pasal ini dapat dikemukakan kepada Menteri Pertanian/ Agraria oleh pemiliknya didalam waktu satu bulan sesudah Surat keputusan yang bersangkutan diserahkan kepadanya atau oleh fihak lain yang berkepentingan didalam waktu satu bulan sesudah tanggal dimuatnya Surat keputusan tersebut didalam Surat kabar, sebagai yang ditentukan pada ayat (2)

Pasal II. Berita-Negara

  1. Berhubung dengan itu maka cara penyerahan dan pengumuman sebagai yang diatur didalam pasal 2 Peraturan Pemerintah N

18 tahun 1958 tersebut perlu diubah, hingga likwidasi tanah-tanah partikelir itu dapat diselesaikan didalam waktu yang singkat, tetapi dengan tidak mengurangi hak para pemilik dan fihak-fihak lain yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan-

Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, bahwa surat-surat keputusan penegasan tersebut tidak lagi akan diserahkan oleh para jurusita, tetapi oleh Kepala Agraria Daerah atau jika didaerah tempat tinggal pemilik belum ada penjabat itu oleh penjabat lain, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria didalam surat keputusannya

Demikian pula pengumumannya tidak lagi akan dilakukan didalam Berita-Negara, tetapi melalui surat-surat

Perubahan-perubahan tersebut kiranya secara materieel tidak merugikan pemilik ataupun fihak-fihak lain yang berkepentingan, karena hanya mengenai segi formilnya

  1. Peraturan Pemerintah ini dinyatakan mempunyai daya berlaku surut hingga tanggal 1 Maret 1962 karena mendahului diadakannya perubahan tersebut sejak tanggal itu telah dilakukan penyerahan dan pengumuman surat-surat keputusan penegasan menurut cara yang

Termasuk dalam Lembaran-Negara tahun 1963 N

  1. Mengetahui : Pejabat Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT (S.H.). -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1963/60; TLN NO. 2554

Komentar!