Perubahan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1958
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1963
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
bahwa untuk mempercepat penyelesaian likwidasi tanah-tanah partikelir, yang telah dihapuskan dengan Undang- undang No. 1 tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 2) perlu diadakan beberapa perubahan pada Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 32); bahwa untuk mempercepat penyelesaian likwidasi tanah-tanah partikelir, yang telah dihapuskan dengan Undang- undang No. 1 tahun 1958 tentang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 2) perlu diadakan beberapa perubahan pada Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 32); Mengingat :
Pasal 5 ayat 2 Undang-undang Dasar;
Pasal 4 Undang-undang N
1 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 N
2);
Undang-undang N
10 Prp tahun 1960;
Peraturan Pemerintah N
18 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 N
32); Mendengar : Menteri Pertama, Wakil Menteri Pertama bidang Distribusi, Menteri K
Menteri/Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Pertanian/Agraria, Memutuskan : Menetapkan : Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No.18 tahun 1958 (Lembaran- Negara tahun 1958 N
32). Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah N
18 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 N
- tentang Pelaksanaan Undang-undang Penghapusan Tanah-tanah Partikelir diubah hingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :(2)Surat keputusan Menteri Pertanian/Agraria tersebut pada ayat (1) pasal ini diumumkan melalui surat kabar yang terbit atau beredar dalam daerah tempat letak tanah yang bersangkutan dan disampaikan kepada pemiliknya dengan perantaraan Kepala Agraria Daerah atau penjabat lain yang ditunjuk diidalam surat keputusan
Turunannya disampaikan kepada Kepala Kantor Pendaftaran Tanah yang
Pasal II. Berita-Negara
- Berhubung dengan itu maka cara penyerahan dan pengumuman sebagai yang diatur didalam pasal 2 Peraturan Pemerintah N
18 tahun 1958 tersebut perlu diubah, hingga likwidasi tanah-tanah partikelir itu dapat diselesaikan didalam waktu yang singkat, tetapi dengan tidak mengurangi hak para pemilik dan fihak-fihak lain yang berkepentingan untuk mengajukan keberatan-
Dengan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, bahwa surat-surat keputusan penegasan tersebut tidak lagi akan diserahkan oleh para jurusita, tetapi oleh Kepala Agraria Daerah atau jika didaerah tempat tinggal pemilik belum ada penjabat itu oleh penjabat lain, yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian/Agraria didalam surat keputusannya
Demikian pula pengumumannya tidak lagi akan dilakukan didalam Berita-Negara, tetapi melalui surat-surat
Perubahan-perubahan tersebut kiranya secara materieel tidak merugikan pemilik ataupun fihak-fihak lain yang berkepentingan, karena hanya mengenai segi formilnya
- Peraturan Pemerintah ini dinyatakan mempunyai daya berlaku surut hingga tanggal 1 Maret 1962 karena mendahului diadakannya perubahan tersebut sejak tanggal itu telah dilakukan penyerahan dan pengumuman surat-surat keputusan penegasan menurut cara yang
Termasuk dalam Lembaran-Negara tahun 1963 N
- Mengetahui : Pejabat Sekretaris Negara, A.W. SURJOADININGRAT (S.H.). -------------------------------- CATATAN Kutipan: LN 1963/60; TLN NO. 2554