Provinsi Kalimantan Timur
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2022
TENTANG
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa pembangunan Provinsi Kalimantan Timur diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Timur ; bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membent uk Undang-Undang tentang Kalimantan |
|---|
| Mengingat | : | Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22 D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; |
|---|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
| Menetapkan | : | UNDANG-UNDANG TENTANG PROVINSI KALIMANTAN TIMUR. |
|---|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Kabupaten/Kota adalah Kabu paten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Pasal 2
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
Pasal 3
Kabupaten Kutai Barat;
Kabupaten Kutai Timur;
Kabupaten Berau;
Kabupaten Paser ;
Kabupaten Penajam Paser Utara;
Kabupaten Mahakam Ulu;
Kota Samarinda;
Kota Balikpapan; dan
Kota Bontang.
Pasal 4
Pasal 5
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Pasal 7
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat N
10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang N
25 Tahun 1 956 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat , Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 N
- Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
Pasal 8
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY