Provinsi Kalimantan Timur

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>
Pasal 3
Provinsi Kalimantan Timur terdiri dari 7 (tuj uh) K abupaten dan 3 (tiga) Kota, yaitu:
  1. Kabupaten Kutai Kartanegara;
  2. Kabupaten Kutai Barat;
  3. Kabupaten Kutai Timur;
  4. Kabupaten Berau;
  5. Kabupaten Paser ;
  6. Kabupaten Penajam Paser Utara;
  7. Kabupaten Mahakam Ulu;
  8. Kota Samarinda;
  9. Kota Balikpapan; dan
  10. Kota Bontang.

Terkait

Komentar!