Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
Pasal 449
(1)

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap Orang yang mengancam dengan:

  1. Kekerasan secara terang terangan dengan tenaga bersama yang dilakukan terhadap orang atau Barang;

  2. suatu Tindak Pidana yang bahaya bagi keamanan umum terhadap orang atau Barang;

  3. perkosaan atau dengan perbuatan cabul;

  4. suatu Tindak Pidana terhadap nyawa orang;

  5. penganiayaan berat; atau

  6. pembakaran.

(2)

Jika ancaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dan dengan syarat tertentu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):