Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
(4)

Pidana kerja sosial dijatuhkan paling singkat 8 (delapan) jam dan paling lama 24O (d:ua ratus empat puluh) jam.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):