Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Kerangka Peraturan
Pasal 558

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, Nakhoda Kapal Indonesia yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau untuk menyembunyikan keuntungan dengan cara:.

  1. menjual Kapal;

  2. membebani dengan jaminan fidusia, hipotek atau menggadaikan Kapal atau perlengkapannya;

  3. menjual atau menggadaikan Barang muatan atau perbekalan Kapalnya; atau

  4. memperhitungkan kerugian atau pengeluaran yang tidak sebenarnya.


Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):