Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 1
(1)Dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran
2022 adalah sebesar Rp3.870.600.000.000,00 (tiga
triliun delapan ratus tujuh puluh miliar enam ratus juta
rupiah).
(2)Rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun
anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 2
Tata cara penyaluran dana bagi hasil cukai hasil tembakau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011
tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Tahun Anggaran 2011 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 112) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
96/PMK.07/2011 tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.07/2011 tentang
Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil
Tembakau Tahun Anggaran 2011 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 368); dan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.07/2020 tentang Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1678), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.