Rincian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2022
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.07/2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 1
(1)Dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran
2022 adalah sebesar Rp3.870.600.000.000,00 (tiga
triliun delapan ratus tujuh puluh miliar enam ratus juta
rupiah).
(2)Rincian dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun
anggaran 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menurut daerah provinsi/kabupaten/kota tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.