Keuangan Negara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
- JUDULUNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2003 TENTANG KEUANGAN NEGARA
- PEMBUKAAN
Konsideran (Menimbang)
- a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk mewujudkan tujuan bernegara…
- b. bahwa pengelolaan hak dan kewajiban negara sebagaimana dimaksud pada huruf a…
- c. bahwa Pasal 23C Bab VIII UUD 1945 mengamanatkan hal-hal lain mengenai…
- d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b,…
Dasar Hukum (Mengingat)
- Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal…
- BATANG TUBUH
- PENUTUP
Pasal 3
(1)Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangundangan,
efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab
dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
(2)APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN
setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang.
(3)APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(4)APBN/APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan,
alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
(5)Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi
kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus
dimasukkan dalam APBN.
(6)Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi
kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus
dimasukkan dalam APBD.
(7)Surplus penerimaan negara/daerah dapat digunakan untuk membiayai
pengeluaran negara/daerah tahun anggaran berikutnya.
(8)Penggunaan surplus penerimaan negara/daerah sebagaimana dimaksud
dalam ayat (7) untuk membentuk dana cadangan atau penyertaan pada
Perusahaan Negara/Daerah harus memperoleh persetujuan terlebih
dahulu dari DPR/DPRD.