Keuangan Negara

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003

Info
Isi
(8)Penggunaan surplus penerimaan negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) untuk membentuk dana cadangan atau penyertaan pada Perusahaan Negara/Daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPR/DPRD.
Terkait

Komentar!