Provinsi Sulawesi Tengah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022
InfoIsiBAB II
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI SULAWESI TENGAH
Pasal 3
Provinsi Sulawesi Tengah terdiri atas 12 (dua belas)
Kabupaten dan 1 (satu) Kota, yaitu :
- Kabupaten Banggai;
- Kabupaten Banggai Kepulauan;
- Kabupaten Banggai Laut;
- Kabupaten Buol;
- Kabupaten Donggala;
- Kabupaten Morowali;
- Kabupaten Morowali Utara;
- Kabupaten Parigi Moutong ;
- Kabupaten Poso;
- Kabupaten Sigi;
- Kabupaten Tojo Una-Una;
- Kabupaten Toli-Toli; dan
- Kota Palu.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah berkedudukan di Kota
Palu.
Pasal 5
(1)Provinsi Sulawesi Tengah memi liki karakter
kewilayahan yang kaya akan sumber keanekaragaman
hayati dan kelautan yang dilindungi oleh Pemerintah.
(2)Provinsi Sulawesi Tengah memiliki karakter suku
bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat
istiadat dan kelestarian lingkungan .