Provinsi Sulawesi Tengah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022
InfoIsiBAB I
BAB II
BAB III
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sulawesi Tengah adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Den gan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No .7)
- Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah .
Pasal 2
Tanggal 23 September 1964 merupakan tanggal
pembentukan Provinsi Sulawesi Tengah berdasarkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
Dengan Mengubah Undang-Undang No . 47 Prp Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No . 7) Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687) .
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI SULAWESI TENGAH
Pasal 3
Provinsi Sulawesi Tengah terdiri atas 12 (dua belas)
Kabupaten dan 1 (satu) Kota, yaitu :
- Kabupaten Banggai;
- Kabupaten Banggai Kepulauan;
- Kabupaten Banggai Laut;
- Kabupaten Buol;
- Kabupaten Donggala;
- Kabupaten Morowali;
- Kabupaten Morowali Utara;
- Kabupaten Parigi Moutong ;
- Kabupaten Poso;
- Kabupaten Sigi;
- Kabupaten Tojo Una-Una;
- Kabupaten Toli-Toli; dan
- Kota Palu.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah berkedudukan di Kota
Palu.
Pasal 5
(1)Provinsi Sulawesi Tengah memi liki karakter
kewilayahan yang kaya akan sumber keanekaragaman
hayati dan kelautan yang dilindungi oleh Pemerintah.
(2)Provinsi Sulawesi Tengah memiliki karakter suku
bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat
istiadat dan kelestarian lingkungan .
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Tengah dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
Dengan Mengubah Undang-Undang No . 47 Prp Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No . 7) Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2687 ), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku
Pasal 8
Undang-Undang ini mulai berl aku pada tanggal
diundangkan .