Provinsi Sulawesi Tengah
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 3
Provinsi Sulawesi Tengah terdiri atas 12 (dua belas)
Kabupaten dan 1 (satu) Kota, yaitu :
- Kabupaten Banggai;
- Kabupaten Banggai Kepulauan;
- Kabupaten Banggai Laut;
- Kabupaten Buol;
- Kabupaten Donggala;
- Kabupaten Morowali;
- Kabupaten Morowali Utara;
- Kabupaten Parigi Moutong ;
- Kabupaten Poso;
- Kabupaten Sigi;
- Kabupaten Tojo Una-Una;
- Kabupaten Toli-Toli; dan
- Kota Palu.