Provinsi Sulawesi Tengah

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>
Pasal 3
Provinsi Sulawesi Tengah terdiri atas 12 (dua belas) Kabupaten dan 1 (satu) Kota, yaitu :
  1. Kabupaten Banggai;
  2. Kabupaten Banggai Kepulauan;
  3. Kabupaten Banggai Laut;
  4. Kabupaten Buol;
  5. Kabupaten Donggala;
  6. Kabupaten Morowali;
  7. Kabupaten Morowali Utara;
  8. Kabupaten Parigi Moutong ;
  9. Kabupaten Poso;
  10. Kabupaten Sigi;
  11. Kabupaten Tojo Una-Una;
  12. Kabupaten Toli-Toli; dan
  13. Kota Palu.

Terkait

Komentar!