Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 148/PMK.01/2012
TENTANG
IZIN MENGIKUTI PENDIDIKAN DI LUAR KEDINASAN UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : |
|
|---|
| Mengingat | : |
|
|---|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG IZIN MENGIKUTI PENDIDIKAN DI LUAR KEDINASAN UNTUK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN. |
|---|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Definisi/Pengertian
Pasal 1
- Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan yang secara organik bekerja di lingkungan Kementerian Keuangan termasuk yang dipekerjakan/diperbantukan di luar Kementerian Keuangan, kecuali yang masih berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
- Ijazah adalah pernyataan tertulis yang diperoleh Pegawai setelah menyelesaikan pendidikannya sebagai bentuk pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan dari lembaga pendidikan yang terakreditasi sesuai peraturan perundang- undangan.
- Pendidikan di Luar Kedinasan adalah kegiatan melanjutkan pendidikan yang dilakukan oleh Pegawai atas inisiatif sendiri dengan menggunakan biaya sendiri dan dilakukan di luar jam kerja.
- Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan yang selanjutnya disebut Izin adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada Pegawai untuk melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan.
- Surat Laporan Perkembangan Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan yang selanjutnya disebut Surat Laporan Perkembangan adalah surat pemberitahuan yang dibuat oleh Pegawai yang sedang melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan mengenai perkembangan studi dan nilai studi setiap semester.
- Surat Laporan Telah Selesai Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan yang selanjutnya disebut Surat Laporan adalah surat pemberitahuan yang dibuat oleh Pegawai yang telah selesai melanjutkan Pendidikan di Luar Kedinasan dengan dilampiri fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir.
Bagian Kedua
Tujuan
Pasal 2
BAB II
PENYELENGGARA
Pasal 3
- lembaga pendidikan negeri;
- lembaga pendidikan swasta dalam negeri, yaitu lembaga yang telah memiliki izin pendirian sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memiliki akreditasi program studi paling kurang B pada saat Pegawai mendaftar; atau
- lembaga pendidikan luar negeri, yaitu lembaga yang berdomisili di luar yurisdiksi Indonesia atau yang memiliki cabang/afiliasi yang didirikan secara sah di Indonesia sesuai dengan peraturan perundang- undangan dan telah mendapat pengakuan dan/atau penyetaraan dari kementerian yang membidangi pendidikan.
Pasal 4
BAB III
PERSYARATAN
Pasal 5
- telah bekerja paling kurang 2 (dua) tahun sejak pengangkatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil;
- memiliki pangkat paling rendah:
- Pengatur Muda Tingkat I (II/b) bagi yang melanjutkan pendidikan ke tingkat DIII;
- Pengatur (II/c) bagi yang melanjutkan pendidikan ke tingkat S1/DIV;
- Penata Muda (III/a) bagi yang melanjutkan pendidikan ke tingkat S2; dan
- Penata Muda Tingkat I (III/b) bagi yang melanjutkan pendidikan ke tingkat S3;
- memiliki Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan paling kurang bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
- sehat jasmani dan rohani;
- tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat berat dan/atau tidak sedang dalam proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah mengenai kedisiplinan atau peraturan perundang-undangan lainnya;
- tidak sedang menjalani pemberhentian sementara dari jabatan negeri;
- tidak sedang menjalani Pendidikan di Luar Kedinasan dengan jenjang pendidikan yang sama meliputi program studi yang sama;
- program/jurusan yang diambil sesuai atau terkait dengan bidang tugas kedinasan dan kebutuhan organisasi, yang dinyatakan dalam surat pernyataan pejabat atasan langsung Pegawai yang bersangkutan dalam format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
BAB IV
PEMBERIAN IZIN
Pasal 6
- bagi yang melanjutkan pendidikan tingkat DIII, Izin ditetapkan oleh pejabat eselon III atau Pejabat Eselon IV (Pimpinan Satuan Kerja) selaku atasan Pegawai yang bersangkutan;
- bagi yang melanjutkan pendidikan tingkat S1, Izin ditetapkan oleh pejabat eselon II atasan Pegawai yang bersangkutan;
- bagi yang melanjutkan pendidikan tingkat S2, Izin ditetapkan oleh:
- Kepala Kantor Wilayah tempat Pegawai yang bersangkutan bertugas untuk Pegawai di lingkungan Kantor Vertikal;
- Sekretaris unit eselon I tempat Pegawai yang bersangkutan bertugas untuk Pegawai di lingkungan Kantor Pusat;
- Kepala Biro Sumber Daya Manusia untuk Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal;
- bagi yang melanjutkan pendidikan tingkat S3, Izin ditetapkan oleh pejabat eselon I atasan Pegawai yang bersangkutan.
BAB V
KEWAJIBAN DAN HAK
Bagian Kesatu
Kewajiban
Pasal 7
- menjaga kehormatan dan nama baik Kementerian Keuangan;
- mematuhi segala ketentuan yang berlaku baik sebagai Pegawai Negeri Sipil maupun sebagai siswa/mahasiswa di lingkungan lembaga pendidikan yang bersangkutan;
- tidak menyalahgunakan fasilitas kantor untuk kepentingan Pendidikan di Luar Kedinasan;
- membuat Surat Laporan Perkembangan setiap semester dengan disertai fotokopi lembar kemajuan akademik/kartu hasil studi sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang ditujukan kepada pejabat yang berwenang memberikan Izin;
- membuat Surat Laporan dengan melampirkan fotokopi Ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang ditujukan kepada pejabat yang berwenang memberikan Izin.
Bagian Kedua
Hak
Pasal 8
- mendapat penyesuaian jenjang pendidikan dalam data kepegawaian pada unit eselon I dan Biro Sumber Daya Manusia;
- mendapat penyesuaian dan menyandang gelar dalam data kepegawaian bagi yang lulus pendidikan tingkat DIII, S1, S2, dan S3.
BAB VI
PENCABUTAN DAN PEMBATALAN IZIN
Pasal 9
- melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c;
- mengubah jurusan pendidikan yang telah disetujui sebelumnya tanpa persetujuan pejabat yang berwenang memberikan Izin;
- dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 10
BAB VII
KETENTUAN BAGI PEGAWAI DIPEKERJAKAN/DIPERBANTUKAN, PEGAWAI YANG MENGALAMI MUTASI, DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Bagian Kesatu
Pegawai dengan Status Dipekerjakan/Diperbantukan
Pasal 11
Bagian Kedua
Pegawai Yang Mengalami Mutasi
Pasal 12
Pasal 13
Bagian Ketiga
Calon Pegawai Negeri Sipil
Pasal 14
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Pasal 17
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2012 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 September 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN