Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012
InfoIsiTerkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
(2)Pegawai yang lulus seleksi administrasi diberikan Izin sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan ketentuan:
- bagi yang melanjutkan pendidikan tingkat DIII, Izin ditetapkan oleh pejabat eselon III atau Pejabat Eselon IV (Pimpinan Satuan Kerja) selaku atasan Pegawai yang bersangkutan;
- bagi yang melanjutkan pendidikan tingkat S1, Izin ditetapkan oleh pejabat eselon II atasan Pegawai yang bersangkutan;
- bagi yang melanjutkan pendidikan tingkat S2, Izin ditetapkan oleh:
- Kepala Kantor Wilayah tempat Pegawai yang bersangkutan bertugas untuk Pegawai di lingkungan Kantor Vertikal;
- Sekretaris unit eselon I tempat Pegawai yang bersangkutan bertugas untuk Pegawai di lingkungan Kantor Pusat;
- Kepala Biro Sumber Daya Manusia untuk Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal;
- bagi yang melanjutkan pendidikan tingkat S3, Izin ditetapkan oleh pejabat eselon I atasan Pegawai yang bersangkutan.