Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012

Info
Isi
<<

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP


Pasal 16
Setiap pimpinan unit eselon I melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.

Pasal 17
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Terkait

Komentar!