Izin Mengikuti Pendidikan di Luar Kedinasan untuk Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/PMK.01/2012

Info
Isi
(2)Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebelum Pegawai yang bersangkutan melakukan pendaftaran ke lembaga pendidikan yang dituju.
Terkait

Komentar!