Provinsi Kalimantan Barat
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2022
TENTANG
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : | bahwa provinsi merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penye lenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; bahwa pembangunan Provinsi Kalimantan Barat harus diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah untuk menc apai kesejahteraan masyarakat Provinsi Kalimantan Barat; bahwa Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hu kum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b , dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Provinsi |
|---|
| Mengingat | : | Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pas al 21 , dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; |
|---|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
| Menetapkan | : | UNDANG-UNDANG TENTANG PROVINSI KAL IMANTAN BARAT. |
|---|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Barat .
Pasal 2
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Pasal 3
Kabupaten Kapuas Hulu;
Kabupaten Kayong Utara;
Kabupaten Ketapang;
Kabupaten Kubu Raya;
Kabupaten Landak;
Kabupaten Melawi;
Kabupaten Mempawah;
Kabupaten Sambas;
Kabupaten Sanggau;
Kabupaten Sekadau;
Kabupaten Sintang;
Kota Pontianak; dan
Kota Singkawang .
Pasal 4
Pasal 5
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Pasal 7
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penet apan Undang-Undang Darurat N
10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang N
25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalim antan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 N
- Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
Pasal 8
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia .
Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONES IA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY