Provinsi Kalimantan Barat

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>

BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Pasal 3
Provinsi Kalimantan Barat terdiri dari 1 2 (dua belas ) kabupaten dan 2 (dua) kota, yaitu:
  1. Kabupaten Bengkayang;
  2. Kabupaten Kapuas Hulu;
  3. Kabupaten Kayong Utara;
  4. Kabupaten Ketapang;
  5. Kabupaten Kubu Raya;
  6. Kabupaten Landak;
  7. Kabupaten Melawi;
  8. Kabupaten Mempawah;
  9. Kabupaten Sambas;
  10. Kabupaten Sanggau;
  11. Kabupaten Sekadau;
  12. Kabupaten Sintang;
  13. Kota Pontianak; dan
  14. Kota Singkawang .

Pasal 4
Ibu kota Pr ovinsi Kalimantan Barat berkedudukan di Kota Pontianak .

Pasal 5
(1)Provinsi Kalimantan Barat memiliki karakter kewilayahan yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati serta merupakan hutan tropis alami yang dilindungi oleh pemerintah .
(2)Provinsi Kalimantan B arat memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan.

Terkait

Komentar!