Provinsi Kalimantan Barat
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022
InfoIsiBAB II
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Pasal 3
Provinsi Kalimantan Barat terdiri dari 1 2 (dua belas )
kabupaten dan 2 (dua) kota, yaitu:
- Kabupaten Bengkayang;
- Kabupaten Kapuas Hulu;
- Kabupaten Kayong Utara;
- Kabupaten Ketapang;
- Kabupaten Kubu Raya;
- Kabupaten Landak;
- Kabupaten Melawi;
- Kabupaten Mempawah;
- Kabupaten Sambas;
- Kabupaten Sanggau;
- Kabupaten Sekadau;
- Kabupaten Sintang;
- Kota Pontianak; dan
- Kota Singkawang .
Pasal 4
Ibu kota Pr ovinsi Kalimantan Barat berkedudukan di Kota
Pontianak .
Pasal 5
(1)Provinsi Kalimantan Barat memiliki karakter
kewilayahan yang kaya akan sumber keanekaragaman
hayati serta merupakan hutan tropis alami yang
dilindungi oleh pemerintah .
(2)Provinsi Kalimantan B arat memiliki karakter suku
bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat
istiadat dan kelestarian lingkungan.