Provinsi Kalimantan Barat
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 5
(1)Provinsi Kalimantan Barat memiliki karakter
kewilayahan yang kaya akan sumber keanekaragaman
hayati serta merupakan hutan tropis alami yang
dilindungi oleh pemerintah .
(2)Provinsi Kalimantan B arat memiliki karakter suku
bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat
istiadat dan kelestarian lingkungan.