Provinsi Kalimantan Barat
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022
InfoIsiBAB I
BAB II
BAB III
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Kalimantan Barat adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pe mbentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur.
- Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Kalimantan Barat .
Pasal 2
Tanggal 1 Januari 1957 merupakan tanggal pembentukan
Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Undang-Undang
Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan
Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan
Lembaran Negara Repu blik Indonesia Nomor 1106).
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Pasal 3
Provinsi Kalimantan Barat terdiri dari 1 2 (dua belas )
kabupaten dan 2 (dua) kota, yaitu:
- Kabupaten Bengkayang;
- Kabupaten Kapuas Hulu;
- Kabupaten Kayong Utara;
- Kabupaten Ketapang;
- Kabupaten Kubu Raya;
- Kabupaten Landak;
- Kabupaten Melawi;
- Kabupaten Mempawah;
- Kabupaten Sambas;
- Kabupaten Sanggau;
- Kabupaten Sekadau;
- Kabupaten Sintang;
- Kota Pontianak; dan
- Kota Singkawang .
Pasal 4
Ibu kota Pr ovinsi Kalimantan Barat berkedudukan di Kota
Pontianak .
Pasal 5
(1)Provinsi Kalimantan Barat memiliki karakter
kewilayahan yang kaya akan sumber keanekaragaman
hayati serta merupakan hutan tropis alami yang
dilindungi oleh pemerintah .
(2)Provinsi Kalimantan B arat memiliki karakter suku
bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat
istiadat dan kelestarian lingkungan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara
penyelenggar aan pemerintahan daerah diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Provinsi Kalimantan Barat
dalam :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentuk an Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106 ); dan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penet apan Undang-Undang Darurat No. 10 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang No. 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalim antan Timur (Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 83) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622) , dicabut dan dinyatakan tidak berlaku .
Pasal 8
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.