Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma
Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 65 TAHUN 1958
TENTANG
PEMBERIAN TANDA-TANDA KEHORMATAN BINTANG SAKTI
DAN BINTANG DARMA
| Menimbang | : |
|
|---|
| Mengingat | : |
|
|---|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBERIAN TANDA-TANDA KEHORMATAN BINTANG SAKTI DAN BINTANG DARMA |
|---|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
BAB II
BINTANG SAKTI
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 4
- "Bintang Sakti" yang dianugerahkan dalam hal sifat-sifat kepahlawanan seperti tersebut dalam pasal 2 ditunjukkan dalam pertempuran berhadapan langsung dengan musuh bersenjata.
- "Bintang Sakti" yang dianugerahkan dalam hal sifat-sifat kepahlawanan seperti tersebut dalam pasal 2 ditunjukkan diluar keadaan yang dimaksud dalam huruf a.
Pasal 5
Pasal 6
BAB III
BINTANG DARMA
Pasal 7
Pasal 8
BAB IV
PEMBERIAN
Pasal 9
Pasal 10
Pasal 11
Pasal 12
Pasal 13
BAB V
PENGHARGAAN
Pasal 14
- Kepada mereka diberikan hadiah sekaligus sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
- mereka diberi hormat terlebih dahulu oleh sesama pangkatnya yang tidak menerima Bintang Sakti dan/atau Bintang Darma, kecuali atasannya.
- dalam hal meninggal dunia dimakamkan di makam pahlawan den ban upacara militer menurut ketentuan Kepala Staf Angkatan.
BAB VI
URUTAN TINGKATAN
Pasal 15
BAB VII
PEMAKAIAN
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 18
Pasal 19
BAB VIII
PENCABUTAN
Pasal 20
- dengan putusan pengadilan yang tidak diubah lagi, dikenakan hukuman berupa dikeluarkan dari dinas ketentaraan, dengan atau tidak dengan pencabutan hak untuk masuk dalam dinas Angkatan Bersenjata;
- dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, dikenakan hukuman karena sesuatu kejahatan terhadap keamanan Negara atau karena disersi;
- dengan putusan pengadilan yang tidak dapat diubah lagi, dikenakan hukuman penjara yang lamanya lebih dari satu tahun, atau dikenakan macam hukuman yang lebih berat;
- diberhentikan dari dinas ketentaraan tidak dengan hormat;
- memasuki dinas Angkatan Perang negara asing dengan tidak mendapat izin dahulu dari Pemerintah Republik Indonesia.
BAB IX
LAIN-LAIN
Pasal 21
Pasal 22
BAB X
PENUTUP
Pasal 23
Pasal 24
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Agustus 1958. Presiden Republik Indonesia, ttd SOEKARNO. Diundangkan pada tanggal 19 Agustus 1958. Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM. Menteri Pertahanan. ttd JUANDA. LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1958 NOMOR 116 MEMORI PENJELASAN MENGENAI UNDANG-UNDANG TENTANG TANDA-TANDA KEHORMATAN BINTANG SAKTI DAN BINTANG DARMA. A. PENJELASAN UMUM. Peraturan-peraturan sekarang yang telah ada tentang tanda- tanda penghargaan, yaitu: a. Undang-undang No. 30 tahun 1954, tentang Medali Sewindu Angkatan Perang. b. Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1958 tentang tanda-tanda penghargaan khusus militer. Memuat ketentuan-ketentuan tentang pemberian tanda-tanda penghargaan kepada anggota Angkatan Perang dalam bentuk satyalancana (medali) dalam hal seorang anggota Angkatan Perang melaksanakan tutas kewajibannya dengan baik, sungguh-sungguh, setia, jujur, keikhlasan berkorban dan sebagainya, sebagaimana dapat diharapkan dari seorang prajurit sejati. Dengan tidak hendak mengurangi sedikitpun tentang sifat-sifat keprajuritan tersebut dan dengan tetap menjunjung tinggi nilai dari satyalancana-satyalancana tersebut diatas, namun masihlah dirasakan adanya sesuatu kekurangan yaitu untuk memberikan tanda-tanda penghargaan/kehormatan yang lebih tinggi nilainya dari pada satyalancana-satyalancana yang telah ada. Tanda-tanda penghargaan itu terutama dimaksud untuk dianugerahkan kepada para anggota Angkatan Perang yang menunjukkan sifat-sifat keprajuritan (i.c. keberanian) dan/atau menyumbangkan jasa-baktinya secara luar biasa melampaui dan melebihi panggilan kewajibannya dengan tidak merugikan tugas pokoknya. Syarat-syarat untuk mendapatkan penghargaan ini adalah lebih berat dari pada untuk mendapatkan tanda penghargaan dalam bentuk satyalancana, sedangkan maksud tujuan dari pada pemberian anugerah tanda kehormatan ini adalah tidak berbeda dengan pemberian satyalancana-satyalancana yaitu: memberikan suatu pengakuan dan pernyataan secara terlihat kepada seorang anggota Angkatan Perang yang layak menerimanya dan dengan demikian dapat memelihara dan memupuk sifat-sifat prajurit sejati menuju kepemeliharaan moril yang lebih tinggi. Berhubung dengan itu maka diadakanlah pemberian anugerah berupa Bintang Sakti dan Bintang Darma masing-masing untuk menghargai sifat-sifat kepahlawanan dan jasa-bakti seorang prajurit satu dan lain berdasarkan persyaratan yang ditentukan untuk itu. Agar dapat diperoleh suatu jaminan bahwa suatu tanda kehormatan hanya dianugerahkan kepada seorang yang benar-benar memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk itu, maka semua pengusulan untuk pemberian anugerah tersebut perlu dipertimbangkan semasak-masaknya oleh suatu Dewan Pertimbangan yang diangkat oleh Menteri Pertahanan. Perlu pula diinsyafi bahwa pemberian anugerah sesuatu tanda kehormatan hanyalah pada tempatnya bilamana dipenuhi syarat- syarat sebagai berikut: a. Untuk tanda kehormatan kepahlawanan: Sifat keberanian dan ketebalan tekad harus melebihi panggilan kewajiban, dalam mana diartikan bahwa suatu keberanian/tekad yang biasa atau baik sekali yang memang seharusnya diperlihatkan seorang prajurit yang baik belumlah cukup merupakan suatu alasan untuk pemberian anugerah tersebut. b. Untuk tanda kehormatan jasa-bakti: Dalam hal ini perlu diperhatikan, bahwa nilai jasa-baktinya harus melebihi dan melampaui panggilan kewajiban. Penilaian dapat diukur dengan mempertimbangan besarnya keuntungan- keuntungan yang diperoleh Angkatan Perang dan pula dengan mempertimbangkan kesungguhan, kepatuhan/ketaatan, kesetiaan dan keikhlasan berkorban demi kepentingan negara, yang harus diperlihatkan selama ia melakukan tugasnya sampai hasil yang nyata bagi Angkatan Perang. Perbedaan yang perlu diadakan dalam mengadakan penilaian antara tindakan- tindakan yang bersifat kepahlawanan dan jasa- bakti adalah, bahwa pada umumnya sifat-sifat kepahlawanan merupakan suatu tindakan tunggal atau rentetan tindakan yang satu sama lain tidak ada hubungannya dan soal waktu bukanlah suatu faktor sedangkan untuk menilai suatu jasa-bakti diperlukan suatu waktu yang cukup sampai dengan akhirnya yang membawa hasil gilang-gemilang. Dalam hal ini maka faktor waktu amatlah penting. Dari uraian tersebut diatas jelaslah bahwa suatu tanda kehormatan tidak saja merupakan suatu tanda pengakuan negara atas sifat-sifat dan jasa-jasa seseorang, tetapi perlu yang bersangkutan merupakan teladan untuk dicontoh. Berhubung dengan itu maka Undang-undang ini melimpahkan suatu tanggung-jawab pada pemegang anugerah tersebut untuk memelihara sifat-sifat dan tingkah laku sesuai dengan tanda-tanda kehormatan, dan oleh karena itu diadakan ancaman tentang larang pemakaian ataupun pencabutan tanda penghargaan/tanda kehormatan dalam hal-hal seperti disebut dalam Undang-undang. Tanda-tanda kehormatan sebagai yang dimaksud dalam Undang-undang ini diperuntukkan terutama para anggota Angkatan Perang karena kepahlawanan/jasanya. Istilah "anggota Angkatan Perang" dalam Undang-undang ini ditujukan tidak saja kepada para militer sukarela dan para militer wajib, akan tetapi juga kepada para warga-negara Indonesia (yang tidak termasuk golongan-golongan anggota Angkatan Perang tersebut) yang dalam melakukan tugas militer mempunyai kedudukan sebagai anggota tentara, dalam arti bahwa baginya berlaku hukum pidana tentara dan disiplin tentarapun ia termasuk kekuasaan pengadilan ketentaraan. Khusus mengenai Bintang Sakti, dalam Undang-undang ini ditentukan bahwa bintang ini dapat juga dianugerahkan kepada warganegara Indonesia bukan anggota Angkatan Perang, mengingat bahwa terutama dalam keadaan perang terdapat kemungkinan warganegara tersebut melakukan tugas kemiliteran. B. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Cukup jelas BAB II BINTANG SAKTI Pasal 2 Dalam pasal ini ditentukan syarat-syarat bagi jasa kepahlawanan yang dapat mengakibatkan pemberian Bintang Sakti didalam pertempuran maupun diluar pertempuran. Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap anggota Angkatan Perang sudah seharusnya mempunyai keberanian dalam membela tanah air dan harus pula memenuhi segala kewajiban yang dibebankan kepadanya dalam melaksanakan tugas kemiliteran. Syarat-syarat yang utama untuk mendapat Bintang Sakti ialah ditekankan kepada syarat "keberanian dan ketebalan tekad melampaui dan melebihi panggilan kewajiban". Dalam syarat tersebut terkandung inti pengertian "mempertaruhkan jiwa" dalam arti ia menunjukkan keberanian yang luar biasa disertai kesadaran dan keikhlasan mengorbankan jiwa. Untuk selanjutnya periksa penjelasan umum. Pasal 3 Lihat bunyi huruf c dari konsiderans. Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Yang dimaksudkan dengan pemberian anumerta (= posthuum) adalah pemberian kepada mereka yang telah gugur atau meninggal dunia sebagai akibat luka-luka yang diperolehnya seperti tersebut dalam-pasal 2. Pemberian dilakukan kepada ahliwarisnya. BAB III BINTANG DARMA Pasal 7 Didalam pasal ini tidak disebutkan macamnya jasa-bakti yang disumbangkan oleh yang bersangkutan, asalkan jasa-bakti tersebut memberikan keuntungan luar biasa bagi Angkatan Perang baik dilapangan pembangunan, ilmu pengetahuan, taktik kemiliteran maupun dilapangan pertempuran, sebagai hasil dari daya kerjanya yang dilakukan dengan "melebihi dan melampaui panggilan kewajiban". Untuk penjelasan lebih lanjut periksa penjelasan umum. Pasal 8 Cukup jelas BAB IV PEMBERIAN Pasal 9 Tentang maksud diadakannya Dewan Pertimbangan Tanda-tanda Bintang Kehormatan Angkatan Perang harap lihat penjelasan umum. Pasal 10 Cukup jelas Pasal 11 Cukup jelas Pasal 12 Cukup jelas Pasal 13 Cukup jelas BAB V PENGHARGAAN Pasal 14 Disamping perlakuan-perlakuan istimewa yang ditetapkan dalam pasal ini, kepada mereka diberikan pula perlakuan-pelakuan lain, umpamanya: a. Pada peringatan-peringatan/upacara-upacara Hari Nasional/Angkatan Perang mereka diundang untuk mengikuti peringatan upacara tersebut dan disitu mereka diberi tempat yang sejajar dengan para terkemuka. b. Mereka dapat diberi hadiah sesuatu barang yang berharga baginya (Kitab Qur'an untuk mereka yang beragama Islam dan Kitab Injil untuk mereka yang beragama Kristen). BAB VI URUTAN TINGKATAN Pasal 15 Penentuan urutan tingkatan itu perlu diperhatikan antara lain untuk urutan pemakaian. Yang dimaksud dengan satyalancana-satyalancana dalam pasal ini ialah satyalancana-satyalancana yang ditentukan dalam Undang- undang Darurat No. 2 tahun 1958 (Lembaran-Negara tahun 1958 No. 41), yaitu Satyalancana Bhakti, Satyalancana Teladan, Satyalancana Kesetiaan dan Satyalancana Peristiwa dan pula Medali Sewindu Angkatan Perang sebagaimana ditetapkan didalam Undang-undang No. 30 tahun 1954 (Lembaran-Negara tahun 1954 No. BAB VII PEMAKAIAN Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 Cukup jelas Pasal 18 Karena pemberian satyalancana ini merupakan suatu kehormatan sudah selayaknya tanda penghormatan ini tidak boleh dipakai pada waktu yang menerimanya mendapat hukuman. Pasal 19 Cukup jelas BAB VIII PENCABUTAN Pasal 20 Lihat penjelasan pasal 18 BAB IX LAIN-LAIN Pasal 21 Ayat 1 Sebagai syarat dari pada pemberian untuk kedua kali, ketiga kali dan seterusnya perlu dipenuhi syarat yang ditentukan untuk pemberian anugerah seperti tersebut dalam pasal 2 dan 4 atau pasal 7, dengan ketentuan bahwa tindakan-tindakan atau tugasnya untuk mana akan diberikan anugerah tersebut tidak ada hubungannya sangkut-pautnya merupakan kelanjutan dari tindakan-tindakan atau tugas untuk mana telah diberikan suatu anugerah. Hal ini berdasarkan pendirian bahwa suatu tindakan atau suatu jasa tidak dapat dihargai dua kali atau lebih. Tiap-tiap sifat kepahlawanan atau jasa-bakti harus dipertimbangkan lepas dari pada yang telah mendapat penghargaan. Ayat 2 Vide penjelasan ayat 1, berhubung dengan pasal 3 dan 4. Pasal 22 Cukup jelas BAB X PENUTUP Pasal 23 Cukup jelas Pasal 24 Cukup jelas Diketahui: Menteri Kehakiman, ttd G.A. MAENGKOM.