Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma

Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958

Info
Isi
Pasal 15
(1)Bintang Sakti adalah lebih tinggi tingkatannya dari pada Bintang Darma.
(2)Bintang Darma adalah lebih tinggi tingkatannya daripada Satyalancana-satyalancana.

Terkait

Komentar!