Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma

Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958

Info
Isi
<<>>

BAB V
PENGHARGAAN


Pasal 14
Kepada mereka yang memperoleh Bintang Sakti dan/atau Bintang Darma mendapat perlakuan-perlakuan istimewa sebagai berikut:
  1. Kepada mereka diberikan hadiah sekaligus sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
  2. mereka diberi hormat terlebih dahulu oleh sesama pangkatnya yang tidak menerima Bintang Sakti dan/atau Bintang Darma, kecuali atasannya.
  3. dalam hal meninggal dunia dimakamkan di makam pahlawan den ban upacara militer menurut ketentuan Kepala Staf Angkatan.

Terkait

Komentar!