Provinsi Sulawesi Utara
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI SULAWESI UTARA
Pasal 3
Provinsi Sulawesi Utara terdiri atas 11 (sebelas) Kabupaten
dan 4 (empat ) Kota, yaitu :
Kabupaten Bolaang Mongondow;
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
Kabupaten Bolaang Mon gondow Timur;
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
Kabupaten Kepulauan Sangihe;
Kabupaten Kepulauan Talaud;
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
Kabupaten Minahasa;
Kabupaten Minahasa Selatan;
Kabupaten Minahasa Tenggara;
Kabupaten Minahasa U tara;
Kota Bitung;
Kota Manado; dan
Kota Tomohon.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Sulawesi Utara berkedudukan di Kota
Manado .
Pasal 5
(1)Provinsi Sulawesi Utara memiliki karakter
kewilayahan yang kaya akan sumber keanekaragaman
hayati dan kelautan yang dilindungi oleh pemerintah .
(2)Provinsi Sulawesi Utara memiliki karakter suku
bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat
istiadat dan kelestarian lingkungan .