Provinsi Sulawesi Utara

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022

<<>>

BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI SULAWESI UTARA


Pasal 3
Provinsi Sulawesi Utara terdiri atas 11 (sebelas) Kabupaten dan 4 (empat ) Kota, yaitu :
Kabupaten Bolaang Mongondow;

Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;

Kabupaten Bolaang Mon gondow Timur;

Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;

Kabupaten Kepulauan Sangihe;

Kabupaten Kepulauan Talaud;

Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;

Kabupaten Minahasa;

Kabupaten Minahasa Selatan;

Kabupaten Minahasa Tenggara;

Kabupaten Minahasa U tara;

Kota Bitung;

Kota Manado; dan

Kota Tomohon.


Pasal 4
Ibu kota Provinsi Sulawesi Utara berkedudukan di Kota Manado .

Pasal 5
(1)Provinsi Sulawesi Utara memiliki karakter kewilayahan yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati dan kelautan yang dilindungi oleh pemerintah .
(2)Provinsi Sulawesi Utara memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan .

Komentar!