Provinsi Sulawesi Utara

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022

Info
Isi
<<>>
Pasal 5
(1)Provinsi Sulawesi Utara memiliki karakter kewilayahan yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati dan kelautan yang dilindungi oleh pemerintah .
(2)Provinsi Sulawesi Utara memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan .

Terkait

Komentar!