Provinsi Sulawesi Utara
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2022
TENTANG
PROVINSI SULAWESI UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
| Menimbang | : |
|
|---|
| Mengingat | : | Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 22D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ; |
|---|
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan | : | UNDANG-UNDANG TENTANG PROVINSI SULAWESI UTARA. |
|---|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
- Provinsi Sulawesi Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara (Lembar an Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang .
- Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Utara .
Pasal 2
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI SULAWESI UTARA
Pasal 3
- Kabupaten Bolaang Mongondow;
- Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
- Kabupaten Bolaang Mon gondow Timur;
- Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
- Kabupaten Kepulauan Sangihe;
- Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
- Kabupaten Minahasa;
- Kabupaten Minahasa Selatan;
- Kabupaten Minahasa Tenggara;
- Kabupaten Minahasa U tara;
- Kota Bitung;
- Kota Manado; dan
- Kota Tomohon.
Pasal 4
Pasal 5
BAB III
KETENTUAN PEN UTUP
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Repu blik Indonesia .
Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY