Provinsi Sulawesi Utara

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022

BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Sulawesi Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara (Lembar an Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang .

Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Utara .


Pasal 2
Tanggal 23 September 1964 merupakan tanggal pembentukan Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687) .

BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI SULAWESI UTARA


Pasal 3
Provinsi Sulawesi Utara terdiri atas 11 (sebelas) Kabupaten dan 4 (empat ) Kota, yaitu :
Kabupaten Bolaang Mongondow;

Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;

Kabupaten Bolaang Mon gondow Timur;

Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;

Kabupaten Kepulauan Sangihe;

Kabupaten Kepulauan Talaud;

Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;

Kabupaten Minahasa;

Kabupaten Minahasa Selatan;

Kabupaten Minahasa Tenggara;

Kabupaten Minahasa U tara;

Kota Bitung;

Kota Manado; dan

Kota Tomohon.


Pasal 4
Ibu kota Provinsi Sulawesi Utara berkedudukan di Kota Manado .

Pasal 5
(1)Provinsi Sulawesi Utara memiliki karakter kewilayahan yang kaya akan sumber keanekaragaman hayati dan kelautan yang dilindungi oleh pemerintah .
(2)Provinsi Sulawesi Utara memiliki karakter suku bangsa dan kultural yang secara umum memiliki karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan kelestarian lingkungan .

BAB III
KETENTUAN PEN UTUP


Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .

Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Utara dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undan g No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, dinyatakan tidak berlaku .

Pasal 8
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan .

Komentar!