BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Provinsi Sulawesi Utara adalah bagian dari wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan
Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960
tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembar an Negara Tahun 1964 No. 7)
Menjadi Undang-Undang .
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di
wilayah Provinsi Sulawesi Utara .
Pasal 2
Tanggal 23 September 1964 merupakan tanggal
pembentukan Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687) .
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI SULAWESI UTARA
Pasal 3
Provinsi Sulawesi Utara terdiri atas 11 (sebelas) Kabupaten
dan 4 (empat ) Kota, yaitu :
Kabupaten Bolaang Mongondow;
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
Kabupaten Bolaang Mon gondow Timur;
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
Kabupaten Kepulauan Sangihe;
Kabupaten Kepulauan Talaud;
Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
Kabupaten Minahasa Selatan;
Kabupaten Minahasa Tenggara;
Kabupaten Minahasa U tara;
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Sulawesi Utara berkedudukan di Kota
Manado .
Pasal 5
(1)Provinsi Sulawesi Utara memiliki karakter
kewilayahan yang kaya akan sumber keanekaragaman
hayati dan kelautan yang dilindungi oleh pemerintah .
(2)Provinsi Sulawesi Utara memiliki karakter suku
bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat
istiadat dan kelestarian lingkungan .
BAB III
KETENTUAN PEN UTUP
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Utara dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
Dengan Mengubah Undang-Undan g No. 47 Prp Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94,
dinyatakan tidak berlaku .
Pasal 8
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan .