Provinsi Sulawesi Utara
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022
InfoIsiBAB I
BAB II
BAB III
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sulawesi Utara adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan- Tenggara (Lembar an Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi Undang-Undang .
- Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota yang ada di wilayah Provinsi Sulawesi Utara .
Pasal 2
Tanggal 23 September 1964 merupakan tanggal
pembentukan Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
Dengan Mengubah Undang-Undang No. 47 Prp Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687) .
BAB II
CAKUPAN WILAYAH, IBU KOTA , DAN KARAKTERISTIK
PROVINSI SULAWESI UTARA
Pasal 3
Provinsi Sulawesi Utara terdiri atas 11 (sebelas) Kabupaten
dan 4 (empat ) Kota, yaitu :
- Kabupaten Bolaang Mongondow;
- Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
- Kabupaten Bolaang Mon gondow Timur;
- Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
- Kabupaten Kepulauan Sangihe;
- Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
- Kabupaten Minahasa;
- Kabupaten Minahasa Selatan;
- Kabupaten Minahasa Tenggara;
- Kabupaten Minahasa U tara;
- Kota Bitung;
- Kota Manado; dan
- Kota Tomohon.
Pasal 4
Ibu kota Provinsi Sulawesi Utara berkedudukan di Kota
Manado .
Pasal 5
(1)Provinsi Sulawesi Utara memiliki karakter
kewilayahan yang kaya akan sumber keanekaragaman
hayati dan kelautan yang dilindungi oleh pemerintah .
(2)Provinsi Sulawesi Utara memiliki karakter suku
bangsa dan kultural yang secara umum memiliki
karakter religius sekaligus menjunjung tinggi adat
istiadat dan kelestarian lingkungan .
BAB III
KETENTUAN PEN UTUP
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan
yang mengatur mengenai Provinsi Sulawesi Utara dalam
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
Dengan Mengubah Undang-Undan g No. 47 Prp Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara-Tengah Dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-
Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 No. 7) Menjadi
Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94,
dinyatakan tidak berlaku .
Pasal 8
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan .