Provinsi Sulawesi Utara
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2022
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 3
Provinsi Sulawesi Utara terdiri atas 11 (sebelas) Kabupaten
dan 4 (empat ) Kota, yaitu :
- Kabupaten Bolaang Mongondow;
- Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan;
- Kabupaten Bolaang Mon gondow Timur;
- Kabupaten Bolaang Mongondow Utara;
- Kabupaten Kepulauan Sangihe;
- Kabupaten Kepulauan Talaud;
- Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro;
- Kabupaten Minahasa;
- Kabupaten Minahasa Selatan;
- Kabupaten Minahasa Tenggara;
- Kabupaten Minahasa U tara;
- Kota Bitung;
- Kota Manado; dan
- Kota Tomohon.