Pokok- Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

Info
Isi

Bagian Kedua
Kewajiban


Pasal 4
Setiap Pegawai Negeri wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.

Pasal 5
Setiap Pegawai Negeri wajib mentaati segala peraturan perundang- undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggungjawab.

Pasal 6
(1)Setiap Pegawai Negeri wajib menyimpan rahasia jabatan.
(2)Pegawai Negeri hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah pajabat yang berwajib atas kuasa Undang-undang.

Terkait

Komentar!