Pokok- Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

Info
Isi
(2)Pegawai Negeri Sipil terdiri dari :
  1. Pegawai Negeri Sipil Pusat;
  2. Pegawai Negeri Sipil Daerah; dan
  3. Pegawai Negeri Sipil lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Terkait

Komentar!