Pokok- Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

Info
Isi
(1)Pegawai Negeri terdiri dari :
  1. Pegawai Negeri Sipil, dan
  2. Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia..
Terkait

Komentar!