Pokok- Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

Info
Isi
<<>>
Pasal 2
(1)Pegawai Negeri terdiri dari :
  1. Pegawai Negeri Sipil, dan
  2. Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia..
(2)Pegawai Negeri Sipil terdiri dari :
  1. Pegawai Negeri Sipil Pusat;
  2. Pegawai Negeri Sipil Daerah; dan
  3. Pegawai Negeri Sipil lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Terkait

Komentar!