Pokok- Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

Info
Isi
(2)Pegawai Negeri hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah pajabat yang berwajib atas kuasa Undang-undang.
Terkait

Komentar!