Pokok- Pokok Kepegawaian
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974
InfoIsi
Terkait
Disclaimer
Dokumen peraturan ini ditampilkan sebagai hasil parsing semi-otomatis menggunakan teknologi OCR (Optical Character Recognition).
Oleh karena itu, dimungkinkan terdapat perbedaan format, penulisan, maupun kekeliruan teks dari dokumen aslinya.
Untuk keakuratan dan keabsahan, silakan merujuk pada dokumen resmi/sumber asli peraturan tersebut.
Pasal 39
Pada saat berlakunya Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku lagi :
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1961 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 263);
- Undang-undang Nomor 21 Tahun 1952 tentang Menetapkan Undang- undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang-undang Darurat Nomor 25 dan 34 Tahun 1950) sebagai Undang-undang Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 78);
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 1957 tentang Penetapan Undang- undang Darurat Nomor 13 Tahun 1957 (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 58) tentang Menambah Undang-undang Nomor 21 Tahun 1952 (Lembaran Negara Tahun 1952 Nomor 78) tentang "Menetapkan Undang-undang Darurat tentang Hak Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai-pegawai Republik Indonesia Serikat (Undang-undang Darurat Nomor 25 dan 34 Tahun 1950) sebagai Undang-undang Republik Indonesia", sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 100);
- Undang-undang Nomor 17 Tahun 1961 tentang Perubahan Undang- undang Nomor 21 Tahun 1952 tentang Hak Mengangkat dan Memberhentikan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 259).