Pokok- Pokok Kepegawaian

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974

Info
Isi
(1)Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentikan dengan hormat, karena :
  1. Permintaan sendiri ;
  2. telah mencapai usia pensiun ;
  3. adanya penyederhanaan organisasi Pemerintah ;
  4. tidak cakap jasmani atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai PegawatNegeri Sipil.
Terkait

Komentar!