Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998

Info
Isi
<<>>

BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN


Pasal 5
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:
  1. mengeluarkan pikiran secara bebas;
  2. memperoleh perlindungan hukum.

Pasal 6
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :
  1. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain;
  2. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum;
  3. menaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum; dan
  5. menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

Pasal 7
Dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum oleh warga negara, aparatur pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk:
  1. melindungi hak asasi manusia;
  2. menghargai asas legalitas;
  3. menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
  4. menyelenggarakan pengamanan.

Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta secara bertanggung jawab untuk berupaya agar penyampaian pendapat di muka umum dapat berlangsung secara aman, tertib, dan damai.

Terkait

Komentar!